JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengupayakan untuk menarik semua uang Rp 40 miliar yang diduga diterima oleh tersangka Achsanul Qosasi (AQ) terkait korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, timnya sudah menerima Rp 31,4 miliar...
Berita Lainnya