REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya telah membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki kasus meninggalnya bayi pascaperawatan di salah satu klinik wilayah Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Tim itu diberi waktu selama 14 hari untuk mencari tahu penyebab bayi yang baru lahir itu meninggal dunia.
Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya Uus Supangat memgatakan, pihaknya mendapatkan laporan resmi dari keluarga pasien terkait masalah tersebut pada Jumat (17/11/2023). Usai mendapatkan laporan resmi, Dinkes Kota Tasikmalaya disebut langsung melakukan tindak lanjut dengan meminta konfirmasi ke pihak klinik bersangkutan.
"Senin (20/11/2023), kami panggil pihak klinik untuk konfirmasi berkenaan dengan pelayanan yang sudah diberikan. Namun kami belum meminta keterangan keluarga, karena keluarga kemungkinan masih dalam kondisi duka," kata dia, Selasa (21/11/2023).
Ia mengatakan, baru pada Selasa pagi, Dinkes Kota Tasikmalaya melakukan rapat pembahasan terkait permasalahan itu. Rapat itu dilakukan dengan semua pihak yang pernah bersinggungan dengan bayi yang meninggal itu, seperti dari pihak klinik, RSUD dr Soekardjo, dan RS Jasa Kartini.
Berdasarkan hasil pembahasan rapat, Dinkes Kota Tasikmalaya memutuskan untuk membentuk tim ad hoc untuk penegakan disiplin kinerja medis terkait masalah itu. "Hari ini kami buatkan SK terkait tim itu, sesuai amanat undang-undang. Kami punya waktu bekerja 14 hari ke depan," kata Uus.
Dia mengatakan, tim ad hoc itu bersifat independen. Tim ad hoc itu terdiri atas tenaga profesi, asosiasi klinik, dan tokoh masyarakat.
Untuk saat ini, Dinkes Kota Tasikmalaya masih belum bisa memastikan kesalahan yang mengakibatkan bayi meninggal dunia. Pasalnya, Dinkes Kota Tasikmalaya harus berdasar kajian tertentu. Karena itu, tim ad hoc dibuat independen agar ada keadilan bagi semua pihak.
"Nanti keputusan hasil akhir terkait yang terjadi dalam pemberian pelayanan, kami tunggu tim ad hoc bekerja," ujar Uus.
Ia mengakuisisi, terdapat keluhan dari keluarga terkait dugaan pelayanan yang tidak baik di klinik tersebut. Namun, untuk menentukan adanya kelalaian, malpraktik, atau lainnya, harus menunggu hasil dari tim ad hoc.
Kasus meninggalnya bayi baru lahir itu bermula ketika pasien menjalani proses persalinan di klinik yang berada di wilayah Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada Senin (13/11/2023) malam. Saat melakukan proses persalinan, pasien tak mendapatkan pelayanan dengan baik.
Keluarga pasien menilai pelayanan di klinik itu sangat tidak baik. Salah satunya, petugas yang menangani proses persalinan terlihat tidak profesional karena bekerja sambil bermain ponsel. Selain itu, pasien yang menjalani proses persalinan diduga menjadi bahan pelajaran mahasiswa yang sedang praktik di klinik tersebut.
Usai melahirkan, ibu bayi disebut tidak dibersihkan oleh petugas. Penanganan terhadap bayi yang baru lahir juga tidak maksimal.
Bayi yang baru dilahirkan itu memiliki berat badan sekitar 1,7 kilogram saat lahir. Namun, bayi itu hanya dimasukkan ke dalam inkubator selama beberapa jam. Pada Selasa (14/11/2023) pagi, ibu dan bayi disuruh pulang oleh pihak klinik lantaran dinyatakan sudah sehat tanpa harus melakukan penanganan lanjutan.
Tak sampai sehari berada di rumah, tepatnya pada Selasa malam, bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkan itu tak bergerak. Pihak keluarga kemudian membawanya ke klinik tempat bayi itu dilahirkan. Namun, sang bayi dinyatakan sudah meninggal dunia. Pihak klinik disebut tak memberikan keterangan lanjutan.
Pihak keluarga masih berupaya untuk memastikan kondisi bayi itu dengan membawanya ke rumah sakit lain. Namun, nyawa bayi itu sudah tak tertolong. Di rumah itu, berat badan bayi sekitar 1,5 kilogram. Petugas di rumah sakit itu juga disebut heran karena bayi sudah dibolehkan pulang, padahal berat badannya di bawah normal.