REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh Jabar menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Pasalnya, UMP ditetapkan hanya naik sebesar 3,57 persen atau sebesar Rp 70.824. Yakni, menjadi Rp 2.057.495 dari yang semula Rp 1.986.670.
Menurut Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, buruh menolak penetapan UMP tersebut karena Pemprov Jabar menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk penetapan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
"Prinsipnya kita menolak penetapan UMP maupun UMK karena menggunakan formula PP 51 tahun 2023 yang sangat merugikan kaum buruh. Karena, sudah dipastikan kenaikan upah minimum hanya 70 ribu rupiah," ujar Roy kepada Republika.co.id, Selasa (21/11/2023).
Bahkan nanti, kata dia, UMK berdasarkan PP tersebut, ada yang naik hanya Rp 30 ribuan. Padahal, PNS saja kenaikan upahnya 8 persen dan pensiunan naik 12 persen.