Selasa 21 Nov 2023 16:26 WIB

Buruh Tolak Kenaikan UMP Jabar 2024 Hanya Rp 70.824 Ancam Mogok Masal

Penetapan UMP/UMK menggunakan formula PP 51/2023 yang sangat merugikan buruh.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Aksi tersebut menolak penerapan PP 51 yang rencananya akan ditetapkan dalam UMP 2024, dengan alasan jika PP 51 diterapkan maka kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Aksi tersebut menolak penerapan PP 51 yang rencananya akan ditetapkan dalam UMP 2024, dengan alasan jika PP 51 diterapkan maka kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh Jabar menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Pasalnya, UMP ditetapkan hanya naik sebesar 3,57 persen atau sebesar Rp 70.824. Yakni, menjadi Rp 2.057.495 dari yang semula Rp 1.986.670.

Menurut Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, buruh menolak penetapan UMP tersebut karena Pemprov Jabar menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk penetapan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

"Prinsipnya kita menolak penetapan UMP maupun UMK karena menggunakan formula PP 51 tahun 2023 yang sangat merugikan kaum buruh. Karena, sudah dipastikan kenaikan upah minimum hanya 70 ribu rupiah," ujar Roy kepada Republika.co.id, Selasa (21/11/2023).

Bahkan nanti, kata dia, UMK berdasarkan PP tersebut, ada yang naik hanya Rp 30 ribuan. Padahal, PNS saja kenaikan upahnya 8 persen dan pensiunan naik 12 persen.