Selasa 21 Nov 2023 16:33 WIB

Pj Gubernur Heru Budi akan Umumkan UMP 2024 DKI Jakarta Sore Ini

Menurut Heru Budi, angka UMP 2024 mengacu ke PP nomor 51 tahun 2023.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Para buruh menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat jelang pengumuman UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Para buruh menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat jelang pengumuman UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengumumkan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2024 pada sore ini (21/11/2023). Ia mengaku UMP 2024 akan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

"Nanti sore Keputusan Gubernur (Kepgub) nya keluar. Ya tentunya pemerintah berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023. Udah ya cukup," kata Heru di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, Heru mengatakan, rekomendasi kenaikan angka UMP sudah dikirim ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi). "Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Disnakertransgi," kata dia.

Heru menegaskan besaran UMP DKI Jakarta 2024 dipastikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

"Ya, kan tadi ada rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angka UMP mengacu ke PP nomor 51 tahun 2023," kata dia.

Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMP DKI Jakarta 2024 pada Jumat (17/11/2023) tidak berjalan lancar. Hal ini terjadi karena tidak ada kesepakatan antara Pemprov DKI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan Serikat Pekerja.

"Kami dari unsur pengusaha telah menyelesaikan agenda kita yaitu merekomendasikan besaran UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024. Dan itu memang tidak ada kesepahaman," kata Wakil Ketua APINDO DKI Nurjaman di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).

Ia menjelaskan ada tiga rekomendasi dari hasil sidang tersebut pertama yaitu dari unsur pengusaha mengacu kepada PP nomor 51 dengan formula alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp 5.043.000. Kedua, dari unsur pemerintah tetep mengacu pada PP nomor 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp 5.063.000.

"Ketiga, usulan dari teman serikat buruh, adalah keluar dari pada PP nomor 51 yaitu besarannya permintaannya 15 persen (Rp 5.600.000)," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement