Selasa 21 Nov 2023 16:39 WIB

DIY Umumkan UMP 2024, Naik 7,27 Persen Jadi Rp 2,12 Juta

Penetapan UMP DIY 2024 berpedoman pada peraturan pengupahan yang terbaru.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Sekda DIY Beny Suharsono menyampaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sekda DIY Beny Suharsono menyampaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (21/11/2023). Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan UMP 2024 naik 7,27 persen dibandingkan dengan UMP 2023.

Dengan begitu, besaran UMP DIY 2024 menjadi Rp 2.125.897,61. Artinya, UMP DIY 2024 naik sebesar Rp Rp 144.115,22 dibandingkan UMP DIY 2023.

"Maka Gubernur DIY menetapkan UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik sebesar Rp 144.115,22," kata Beny di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).

Penetapan UMP DIY 2024 berpedoman pada peraturan pengupahan yang terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beny menuturkan, Dewan Pengupahan Provinsi DIY juga merekomendasikan besaran UMP dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari unsur pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur pakar/akademisi.

Dengan sudah ditetapkannya UMP DIY 2024, maka menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota se-DIY untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK yang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota juga diharuskan lebih tinggi dari UMP.

"Upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023," ujarnya.

Sebelumnya, serikat buruh DIY yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dijadikan sebagai dasar untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di DIY.

Hal ini disampaikan mengingat penetapan UMP DIY didasarkan pada PP itu. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, PP tersebut dibuat secara monolog dan sepihak oleh pemerintah, sehingga menghilangkan asas dialog sosial.

"PP 51/2023 tidak menggunakan survey KHL (kebutuhan hidup layak)," kata Irsad kepada Republika belum lama ini.

Ia menilai, penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini sebagai dasar untuk penentuan UMP hanya akan membuat buruh kembali mengalami defisit ekonomi. Pasalnya, upah minimum lebih rendah dari kebutuhan hidup layak (KHL).

"Jika tetap menggunakan PP 51/2023, kebijakan pengupahan di DIY masih berorientasi upah murah," tegas Irsad.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement