REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381. Keputusan itu diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pemprov DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP nomor 51 Tahun 2023. Pemprov tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi, rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa (21/11/2023).
Heru menjelaskan, penetapan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024. Menurut dia, selain menetapkan UMP, Pemprov DKI juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.
Struktur skala upah tersebut harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. "Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," kata Heru.
Selain itu, dengan besaran yang ditetapkan, Heru berharap, dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait. Hal itu sekaligus untuk mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global.
Sebelum UMP dibacakan, terjadi akksi demonstrasi para buruh yang berlangsungbmemanas dan ricuh di depan Balai Kota DKI, Selasa. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, para buruh sampai sore memaksa ingin memasuki pagar Balai Kota, Jakarta Pusat, hingga mereka diamankan aparat.
Kericuhan terjadi saat ada orang yang tidak dikenal (OTK) membuat situasi memanas dan memaksa aparat kepolisian mendesak buruh menjauhi pagar Balai Kota DKI dan membubarkan diri. Namun, para buruh masih bertahan di depan Balai Kota DKI.