REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kasus Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) seperti penegakan hukum biasa.
"Normal-normal saja, seperti penegakan hukum biasa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca Juga
Hal itu disampaikan Yasonna, ketika ditanyakan apakah Kementerian Hukum dan HAM memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej yang saat ini berstatus tersangka.
Dia menegaskan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum.