Selasa 21 Nov 2023 18:04 WIB

Menkumham: Kasus Eddy Hiariej Seperti Penegakan Hukum Biasa

Menkumham mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus Eddy.

Red: Teguh Firmansyah
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menghampiri kerumunan wartawan, sementara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy kabur melalui pintu di belakang Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menghampiri kerumunan wartawan, sementara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy kabur melalui pintu di belakang Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kasus Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) seperti penegakan hukum biasa.

"Normal-normal saja, seperti penegakan hukum biasa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Hal itu disampaikan Yasonna, ketika ditanyakan apakah Kementerian Hukum dan HAM memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej yang saat ini berstatus tersangka.

Dia menegaskan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum.