REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kasus Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) seperti penegakan hukum biasa.
"Normal-normal saja, seperti penegakan hukum biasa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Yasonna, ketika ditanyakan apakah Kementerian Hukum dan HAM memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej yang saat ini berstatus tersangka.
Dia menegaskan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif menghadiri Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi III DPR RI dengan agenda "Optimalisasi Peran dan Fungsi Kemenkumham Jelang Pemilu 2024".
Selama raker berlangsung, Wamenkumham tidak mendapatkan kesempatan untuk berbicara atau menyampaikan pendapat. Bahkan, sebelum raker dimulai, Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mempertanyakan status Edward Omar Sharif yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia meminta sebelum Menkumham menjelaskan pemaparan dalam rapat itu, terlebih dahulu menjelaskan status dari Wamenkumham.
"Kalau tidak yang bersangkutan (Wamenkumham, red.), tidak berada di ruangan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (9/11), membenarkan telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.