REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan memberlakukan sanksi kepada penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terbukti melakukan pelanggaran. Saat ini kementerian tengah menghitung siapa saja yang melanggar.
"Sedang kita hitung yang melanggar. Belum dapat kita (jumlah pelanggarnya)," ujar Deputi Usaha Mikro Yulius saat ditanya wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Ia menyebutkan, sanksi yang akan dikenakan meliputi pencabutan subsidi bunga. Maka, penyalur KUR tersebut tidak mendapatkan subsidi lagi.
"KUR itu kan bunganya 6 persen. Padahal kalau pinjam di bank bunganya bisa sekitar 15 sampai 20 persen, selebihnya itu pakai subsidi bunga," jelas Yulius.
Dirinya mengatakan, guna melakukan pengawasan dan evaluasi, Kemenkop mengadakan survei melibatkan 1.047 responden debitur KUR dan 182 penyalur KUR yang tersebar di 23 provinsi di Tanah Air. Hasil survei itu menunjukkan, masih ada sejumlah pelanggaran dalam penyaluran KUR.
Pelanggaran pertama, terdapat debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai Rp 100 juta yang dikenakan agunan tambahan.
"Aturannya, pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak pakai agunan," tegasnya.
Kedua, terdapat KUR Kecil dengan plafon di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta yang dikenakan agunan tambahan tidak wajar. Nilainya melebihi dari jumlah akad yang diterima.
Ada pula nasabah penerima KUR yang dananya tidak sepenuhnya digunakan untuk modal usaha. "Ada sebagian yang digunakan juga untuk keperluan lainya seperti merenovasi rumah, beli kendaraan dan lainnya," jelas Yulius.
Temuan berikutnya yaitu, terdapat dana KUR yang diendapkan oleh bank yaitu dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk menjamin. Kemudian, terdapat debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya pernah atau sedang menerima kredit lainnya.
Sebagai informasi, target atau plafon KUR Tahun 2023 sebesar Rp 297 triliun. Sementara, realisasi penyaluran KUR sampai 20 November tahun ini berdasarkan data SIKP sebesar Rp 218,40 Triliun atau sebesar 73,54 persen dari target.