Selasa 21 Nov 2023 19:31 WIB

Bos PPA Ungkap Progres Kelola Aset Muamalat

PPA kelola Rp 10 triliun aset bermasalah Bank Muamalat.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri BUMN Erick Thohir saat menyaksikan penandatangan Master Restructuring Agreement (MRA) antara PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA dengan Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (15/9).
Foto: Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir saat menyaksikan penandatangan Master Restructuring Agreement (MRA) antara PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA dengan Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan progres pengelolaan aset berkualitas rendah Bank Muamalat berjalan baik. Yadi yang kini menjadi Dirut Danareksa sebagai induk holding BUMN spesialis transformasi dan investasi sebelumnya merupakan Dirut PT perusahaan Pengelola Aset (PPA), anggota holding Danareksa.

"2021 kita melakukan pengelolaan low performing asset di Muamalat, itu Rp 10 triliun yang kita kelola," ujar Yadi usai penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah industri (PPTI) di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

Yadi memastikan pemulihan dari pengelolaan aset berkualitas rendah sepenuhnya akan diberikan kepada Muamalat. Yadi menyebut proses pengelolaan aset berkualitas rendah Muamalat terbilang baik saat memasuki tahun ketiga.

"Masih berlangsung, sudah hampir tiga tahun sih bagus pemulihannya," kata Yadi.

Sebelumnya, PPA dengan dukungan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pengelolaan aset berkualitas rendah milik Bank Muamalat Indonesia.

Hal ini tercantum dalam penandatangan Master Restructuring Agreement (MRA) antara PPA dengan Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

MRA ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan Bank Muamalat.

MRA juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari. Antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk), dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement