Selasa 21 Nov 2023 19:37 WIB

In Picture: UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp 5 Juta

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta naik sekitar Rp 165.583 dari sebelumnya Rp4.901.798.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja berada di dalam bus di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement