In Picture: UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp 5 Juta
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta naik sekitar Rp 165.583 dari sebelumnya Rp4.901.798.
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja berada di dalam bus di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583.
Advertisement