REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798 atau naik sekitar Rp 165.583.