Selasa 21 Nov 2023 20:41 WIB

Tersangka Achsanul Pulangkan Uang Rp 9 Miliar Hasil Korupsi BTS 4G

Achsanul Qosasi telah mengembalikan total uang Rp 40 miliar yang didapatnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menerima pengembalian uang hasil korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo dari tersangka Achsanul Qosasi (AQ). Pada Selasa (21/11/2023) tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerima uang senilai 619 ribu dolar AS atau setera dengan Rp 9,28 miliar pengembalian dari pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, pengembalian oleh Achsanul tersebut menggenapi total uang hasil korupsi yang didapatnya sebesar Rp 2,64 juta dolar AS, atau setara Rp 40 miliar.

Baca Juga

“Uang yang diserahkan oleh tersangka AQ tersebut bagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur Paket-1 sampai dengan Paket-5 BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022,” kata Ketut di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Pada Kamis (16/11/2023) lalu, tim penyidik Jampidsus juga sudah menerima pengembalian pertama dari Achsanul senilai 2,02 juta dolar AS atau setara Rp 31,4 miliar. Ketut menerangkan, dari dua kali pengembalian uang hasil korupsi tersebut, penyidik sudah menerima sesuai dengan nominal Rp 40 miliar yang didapatkan oleh tersangka Achsanul.

“Bahwa uang yang diterima tersangka AQ tersebut (Rp 40 miliar) adalah untuk mengkondisikan audit BPK terhadap penggunaan anggaran proyek pembangunan dan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo,” begitu kata Ketut.

Ketut menegaskan, meskipun Achsanul sebagai tersangka sudah mengembalikan uang hasil korupsinya itu. Namun proses pemidanaan terhadap Presiden Madura United FC tersebut tak berhenti. Karena dikatakan dia, pengembalian uang hasil korupsi tak serta merta menghapus pemidanaan. “Tim penyidik memastikan pengembalian uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang sudah dilakukan,” begitu kata Ketut melanjutkan.

Direkktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, uang Rp 40 miliar yang diterima tersangka Achsanul bersumber dari hasil korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Uang itu berasal dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) bos di PT Solitech Media Sinergy. Irwan memerintahkan rekannya, terdakwa Windi Purnama (WP) untuk menyerahkan uang tersebut kepada Achsanul.

Penyerahan uang untuk Achsanul tersebut atas perintah terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Uang untuk Achsanul tersebut setelah pihak BAKTI dan Kemenkominfo mengetahui adanya temuan tindak pidana dari hasil audit BPK terkait proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G BAKTI.

Windi mengantarkan uang Rp 40 miliar tersebut ke Hotel Grand Hyatt. Sementara Achsanul memerintahkan rekannya tersangka Sadikin Rusli (SDK) menemui Windi. Keduanya, pun bertemu di pelataran parkir mobil hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus) pada 19 Juli 2022.

Kuntadi juga pernah mengungkapkan dari hasil penyidikan timnya menemukan akses free parking yang membuktikan pertemuan antara Windi dan Sadikin itu memang pernah terjadi. Setelah penangkapan terhadap Sadikin, terungkap uang yang diterimanya itu diteruskan kepada Achsanul.

“Sadikin itu bukan dari BPK. Dia swasta. Tetapi dia temannya AQ sebagai auditor di BPK,” begitu kata Kuntadi. Kuntadi pun mengungkapkan, uang yang ujungnya dinikmati Achsanul tersebut memang untuk memanipulasi audit BPK mengenai penggunaan anggaran proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. “Dengan pengembalian tersebut, artinya, ini otomatis bahwa tersangka AQ mengakui perbuatannya menerima pemberian uang (Rp 40 miliar) untuk mengkondisikan hasil audit proyek BTS tersebut,” begitu kata Kuntadi.

Proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI itu sendiri tercatat merugikan keuangan negara Rp 8,03 triliun. Namun angka kerugian negara tersebut, bukan hasil dari audit BPK. Melainkan dari hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKP tersebut, pun menjadi basis tim penyidik Jampidsus-Kejakgung dalam mengusut skandal korupsi di Kemenkominfo tersebut. Sampai saat ini, tim penyidik sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Achsanul.

Dari belasan tersangka itu, enam sudah diajukan sebagai terdakwa dan divonis bersalah melakukan korupsi. Terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate diganjar hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa Anang Latif dipidana 18 tahun penjara. Terdakwa Irwan dihukum 12 tahun penjara. Terdakwa Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli HUDEV-UI dipidana 5 tahun. Terdakwa Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Tech Investmen dipidana 6 tahun, dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dari PT Moratelindo dipidana 6 tahun. 

Saat ini masih ada dua terdakwa yang sedang dalam proses persidangan. Yakni terdakwa Windi selaku Direktur PT Media Berdikari Sejahtera, dan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan (YUS alias MY) selaku Dirut PT Basis Utama Prima milik pengusaha Happy Hapsoro suami Puan Maharani. Sedangkan para tersangka lainnya, masih dalam proses penyidikan di Jampidsus-Kejakgung. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement