Selasa 21 Nov 2023 20:42 WIB

Anak Berkewarganegaraan Ganda Punya Kesempatan Jadi WNI, Ini Sejumlah Ketentuannya 

Kemenkumham jelaskan ketentuan kewarganegaraan ganda

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi imigrasi. Kemenkumham jelaskan ketentuan kewarganegaraan ganda
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ilustrasi imigrasi. Kemenkumham jelaskan ketentuan kewarganegaraan ganda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto dalam kegiatan diskusi di Jakarta. Baroto mengatakan pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya berlaku selama 2 tahun. Dengan demikian akan segera berakhir enam bulan lagi.

Baca Juga

"Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG yang 'menjadi asing' untuk kembali menjadi WNI ini banyak memberikan kemudahan namun memiliki batas waktu," kata Baroto dalam keterangan pers pada Selasa (21/11/23). 

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa ABG setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan. Sebab Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. 

Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur 'asing' tersebut kembali menjadi WNI. PP ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi 'asing' karena berbagai faktor. 

"Banyak ABG yang tidak sadar harus mendaftarkan kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga terlanjur menjadi 'asing'. Untuk itu negara hadir untuk melindungi ABG yang sebenarnya pernah atau ingin kembali menjadi WNI tersebut," ujar Baroto. 

Selain memberikan kesempatan bagi ABG yang sudah 'menjadi asing', PP ini  memiliki beberapa keistimewaan dan kelebihan. Pertama, biaya lebih murah yaitu PNBP yang perlu dibayarkan hanya Rp 5 juta (PNBP yang dikenakan pada naturalisasi murni sebesar Rp 50 juta).

Baca juga: Sungai Eufrat Mengering Tanda Kiamat, Bagaimana dengan Gunung Emasnya?

Kedua, persyaratan pembuatan surat keterangan imigrasi (SKIM) dipermudah. Ketiga, pengurusannya akan lebih diprioritaskan oleh kantor wilayah Kemenkumham.

"Enam bulan bukanlah waktu yang panjang. Mari gunakan kesempatan emas ini untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan menjadi WNI. Jika sudah mendaftar, tolong ingatkan juga kepada teman, sahabat, atau kerabat yang belum mendaftar agar kembali menjadi WNI," ujar Baroto

Ke depannya, bagi ABG yang mengajukan kewarganegaraan Negara Republik Indonesia setelah 31 Mei 2024 maka akan mengikuti proses naturalisasi secara murni. Hal ini sesuai dengan pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement