Selasa 21 Nov 2023 20:42 WIB

Anak Berkewarganegaraan Ganda Punya Kesempatan Jadi WNI, Ini Sejumlah Ketentuannya 

Kemenkumham jelaskan ketentuan kewarganegaraan ganda

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi imigrasi. Kemenkumham jelaskan ketentuan kewarganegaraan ganda
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ilustrasi imigrasi. Kemenkumham jelaskan ketentuan kewarganegaraan ganda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto dalam kegiatan diskusi di Jakarta. Baroto mengatakan pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya berlaku selama 2 tahun. Dengan demikian akan segera berakhir enam bulan lagi.

Baca Juga

"Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG yang 'menjadi asing' untuk kembali menjadi WNI ini banyak memberikan kemudahan namun memiliki batas waktu," kata Baroto dalam keterangan pers pada Selasa (21/11/23). 

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa ABG setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan. Sebab Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal.