Selasa 21 Nov 2023 21:06 WIB

Serikat Buruh Tolak Penetapan Besaran UMP DIY 2024

Kalangan buruh prihatin atas masih berlangsungnya upah murah.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Kenaikan Upah Minimum Provinsi DIY (ilustrasi)
Foto: republika.co.id
Kenaikan Upah Minimum Provinsi DIY (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi DIY telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.125.897,61, naik 7,27 persen atau Rp 144.115,22 dibandingkan dengan UMP 2023.

Serikat buruh DIY yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY secara tegas menolak besaran UMP tersebut. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya menyatakan prihatin atas masih berlangsungnya upah murah di provinsi istimewa

"MPBI DIY mendesak gubernur DIY untuk merivisi UMP DIY di angka Rp 3,7 juta dan Rp 4 juta," ujar Irsad kepada Republika, Selasa (21/11/2023).

Menurut Irsad, kenaikan upah buruh yang tak signifikan tidak akan mampu menjawab problem klasik DIY, yaitu kemiskinan dan ketimpangan. Pihaknya menilai, kenaikan UMP yang baru saja ditetapkan, tidak selaras dan kontradiktif dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, yang mengatakan untuk menjadi negara maju, upah buruh di angka Rp 10 juta.

"Dengan UMP yang masih saja di bawah Rp 2,5 juta, maka Indonesia dan Yogyakarta berpredikat 'maju' hanyalah bagaikan mimpi di siang bolong," ujarnya.

Ia memaparkan, dengan upah minimum provinsi 2024 di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka masalah ketidakmampuan mengakses makanan bergizi berpotensi kembali berulang. Diberitakan sebelumnya oleh media massa, 50 persen penduduk Indonesia dan juga Yogyakarta tidak mampu mengakses makanan bergizi.

Ditambahkan, kenaikan UMP yang sangat tidak membantu buruh ini, juga tidak bermakna postif bagi pertumbuhan ekonomi. Sebab, dengan upah yang murah, buruh DIY tidak mempunyai daya beli yang tinggi.

Buruh juga tidak akan membayar pajak lebih tinggi atas konsumsi/pengeluaran mereka. "Dengan tidak ada kenaikan UMP yang istimewa, maka tidak ada kejutan dan hadiah bagi buruh menjelang pemilu, sehingga istilah Pemilu adalah pesta demokrasi menjadi tidak relevan. Karena produk kebijakan pengupahan hasil pemilu tetap beorientasi upah murah," ujarnya.

Selain itu, dengan kenaikan UMP yang tak siginifikan ini, buruh di Yogyakarta tetap dalam ancaman tuna wisma atau tidak dapat membeli rumah. "Harga kredit rumah terlalu mahal untuk bisa dicicil dengan UMP DIY," imbuh dia.

Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang juga baru saja dilaksanakan pada hari ini, lanjut Irsad, juga pada akhirnya tidak terasa kebermanfaatannya bagi buruh.

Penetapan UMP DIY 2024 berpedoman pada peraturan pengupahan yang terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sekda DIY Beny Suharsono menuturkan, Dewan Pengupahan Provinsi DIY juga merekomendasikan besaran UMP dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dewan pengupahan sendiri terdiri dari unsur pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur pakar/akademisi.

Dengan sudah ditetapkannya UMP DIY 2024, maka menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota se-DIY untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

UMK yang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota juga diharuskan lebih tinggi dari UMP. "Upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diumumkan paling lambat 30 November 2023," tegas Beny.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement