Selasa 21 Nov 2023 21:07 WIB

UMP Jateng 2024 Naik Sekitar 4,02 Persen, Ini Perhitungan Resminya

Disnakertrans Jateng ungkap inflasi dan pertumbuhan masuk dalam unsur perhitungan UMP

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Buruh pabrik. Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah telah dumumkan. Besaran UMP Jawa Tengah tahun 2024 ini sebesar Rp 2.036.947,00.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik. Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah telah dumumkan. Besaran UMP Jawa Tengah tahun 2024 ini sebesar Rp 2.036.947,00.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah telah dumumkan. Besaran UMP Jawa Tengah tahun 2024 ini sebesar Rp 2.036.947,00. Dibandingkan dengan UMP Jawa Tengah tahun 2023 yang ditetapkan Rp 1.958.169,69, nominal ini megalami kenaikan sekitar 4,02 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis mengatakan, UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/54 Tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.

Penetapan UMP tahun 2024 ini juga mendasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“Dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut, penetapan UMP 2024 dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa,” ungkapnya, di Semarang, Selasa (21/11).

Nilai ‘alfa’ yang dimaksud, jelas Azis, merupakan wujud indeks tertentu yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Rentang nilainya 0,10 sampai denga 0,30. “Dalam hal ini nilai ‘alfa’ ditentukan dari rata- rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan,” jelasnya.

Azis juga menegaskan, penghitungan usulan/ rekomendasi UMP jawa Tengah tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur  Pemerintah, pakar/ akademisi, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 16 November 2023 lalu.

Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen dan nilai ‘alfa’ 0,30.

Sementara penghitungan nilai’alfa’ mendasarkan pada tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020- 2021, 2021- 2022 dan 2022- 2023.

“Adanya peningkatan dan penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel nilai alfa di Jawa Tengah dutetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” jelasnya.

Lebih lanjut Azis juga menjelaskan, UMP yang telah ditetapkan ini berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja / buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja sau tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement