Selasa 21 Nov 2023 21:07 WIB

Said Iqbal Protes Gaji PNS, TNI, Polri Naik 8 Persen, Upah Buruh Cuma Naik 3,2-4,4 Persen

Menurut Said Iqbal, pangkal persoalan penetapan UMP adalah rumus di PP 51/2023.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Para buruh menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat jelang pengumuman UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Para buruh menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat jelang pengumuman UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak angka kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia hanya berkisar di angka 3,2 persen hingga 4,4 persen. Di mana, pangkal persoalan dari penentuan upah minimum itu dia sebut terdapat pada rumus penghitungan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. 

“Argumen yang kuat (untuk menolak) adalah bahwa PNS, TNI, Polri saja naiknya 8 persen berasal dari inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Bahkan pensiunan 12 persen. Jadi nggak mungkin kalau buruh swasta itu di bawah PNS. Nggak ada di seluruh dunia begitu. Buruh swasta itu di atas PNS kenaikan gajinya,” ucap Said Iqbal kepada Republika, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

Said Iqbal menilai, persoalan penentuan angka upah minimum itu berasal dari PP Nomor 51 Tahun 2023. Di mana, kata dia, pada rumus penghitungan yang ada di PP tersebut terdapat salah satu komponen perhitungan yang tidak sesuai dengan harapan para buruh, yang membuat kenaikan upah minimum hanya sekitar setengah dari kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri. 

“Jadi berkisar di situ, 3,2 persen sampai 4,4 persen. Angka ini berarti kan setengah dari angka kenaikan PNS, TNI, Polri. Pemerintah naikin dirinya sendiri nggak pakai alpha (komponen yang dimaksud), tapi naikin buruh swasta yang bayar pajak pakai alpha,” kata dia.

Menurut dia, berdasarkan Litbang KSPI bersama Partai Buruh, kenaikan inflasi untuk makanan mencapai 25 persen. Lalu, untuk transportasi juga  naik sebesar 30-40 persen dan untuk kontrak tempat tinggal naik mencapai 50 persen. Dari angka-angka itu, yang terdiri dari 64 item kebutuhan hidup layak (KHL), maka angka kenaikan upah minimum yang pantas dinilai di angka 12-15 persen rata-rata.

“Jadinya terhadap kebutuhan hidup layak atau KHL yang 64 item itu ketemu di 12 persen sampai 15 persen rata-rata,” kata dia,

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement