Selasa 21 Nov 2023 21:20 WIB

PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi Polmed Bunga Lestari

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana.

Red: Andri Saubani
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Politeknik Medan Bunga Lestari. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan selama 20 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Immanuel Tarigan pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

Dalam fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 340 KHUP. Yakni dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi," kata Immanuel.