REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aditya alias Adit pelaku pembunuhan terhadap mantan ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus divonis hukuman 19 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal.
"Menyatakan terdakwa Aditya alias Adit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan kombinasi penuntut umum," ucap majelis hakim yang diketuai Maju Purba seperti dikutip dari laman SIPP Bale Bandung, Selasa (21/11/2023).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 19 tahun. Masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata dia.
Vonis majelis hakim sejalan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Bony Adi Wicaksono. Jaksa menuntut pelaku dengan tuntutan 19 tahun penjara. Ia dinilai telah melanggar pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 2.
Ia menuturkan terdakwa pada Selasa (28/03/2023) silam di Kompleks GBA Bojongsoang telah sengaja merampas nyawa orang lain. Korban diketahui Jaja Ahmad Jayus yang merupakan mantan ketua KY.
Sebelumnya, tersangka Aditya (35 tahun) nekat membacok mantan ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di kediaman korban di Kompleks Griya Bandung Asri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu (29/3/2023) silam. Motif pelaku membacok korban karena tepergok saat hendak mencuri.
"Tersangka ini motifnya melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam, sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan karena yang bersangkutan terlibat utang," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).
Dia mengatakan, tersangka sudah berada di kompleks GBA sejak pukul 11.00 WIB untuk mencari target. Tidak lama berselang, tersangka yang menggunakan sepeda motor berpapasan dengan mantan ketua KY yang mengendarai mobil hendak menuju rumah.
"Yang bersangkutan (tersangka) melihat mobil dikendarai oleh yang sudah berumur, sehingga menurut tersangka ini target empuk sehingga diikuti kendaraan itu," katanya.
Saat kendaraan sudah masuk ke halaman parkir rumah dan korban masuk ke dalam rumah, ia mengatakan, tersangka langsung masuk ke rumah korban untuk mencuri. Tersangka berasumsi bahwa mantan ketua KY tinggal sendiri di rumah. Namun, aksinya dipergoki oleh anak korban yang akhirnya turut menjadi korban.
"Ketika tersangka di rumah, yang pertama mengetahui putrinya korban saudari Tami. Tersangka sempat melempar korban ke dalam kamarnya diminta untuk diam namun karena saudari T tersebut panik berteriak dan dilakukan pembacokan dan ditangkis," katanya.
Akibatnya, korban Tami mengalami luka di bagian tangan dan punggung. Teriakan korban meminta tolong didengar oleh ayahnya mantan ketua KY yang sedang berada di lantai dua rumah.
Dia mengatakan, mantan ketua KY turun dari lantai dua dan melihat anaknya berdarah. Korban pun berteriak dan meminta tolong hingga akhirnya, dibacok oleh tersangka menggunakan senjata tajam. "Warga berdatangan ke rumah korban dan tersangka menuju sepeda motor kemudian lari," katanya.