Selasa 21 Nov 2023 22:36 WIB

Tak Ada Pencabutan Laporan, Polres Bogor Pastikan Kasus KDRT Dokter Qory Berlanjut

Kasus masih Dokter Qory akan terus berlanjut.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Teguh Firmansyah
Willy Sulistio (39 tahun), suami pelaku KDRT yang membuat istrinya, Dokter Qory kabur dari rumah dan viral di Twitter. Willy ditetapkan jadi tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/11/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Willy Sulistio (39 tahun), suami pelaku KDRT yang membuat istrinya, Dokter Qory kabur dari rumah dan viral di Twitter. Willy ditetapkan jadi tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun), sudah tidak membicarakan perihal rencana pencabutan laporan atas suaminya, Willy Sulistio (39). Teguh pun memastikan perkara ini terus berjalan.

Nggak, nggak ada. Sampai sekarang nggak ada (membicarakan soal pencabutan laporan KDRT). Kasus masih berjalan, nggak ada pencabutan,” kata Teguh kepada Republika, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, perkara kasus KDRT ini masih terus berjalan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Polres Bogor juga berkoordinasi dengan ahli pidana dalam kasus ini.

“Iya. Itu saja. Sampai sekarang masih berjalan. Kita juga berkoordinasi dengan ahli pidana, setelah itu rencana selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan,” jelasnya.

Di samping itu, kata Teguh, polisi juga belum menanyakan kepada Dokter Qory apakah ada pihak lain yang mendorongnya untuk mencabut laporan itu. Lantaran saat ini Dokter Qory tidak lagi membicarakan perihal pencabutan laporan tersebut.

Nggak. Karena sampai sekarang kita belum ada pencabutan tertulisnya. Jadi kita nggak menanyakan terkait itu kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan Polres Bogor sempat mendapat penyampaian lisan dari korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cibinong, Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun), yang akan mencabut laporan atas suaminya, Willy Sulistio (39). Namun polisi memastikan perkara ini masih terus berlanjut karena belum ada penyampaian secara tertulis.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan pihaknya belum mengetahui apa alasan pencabutan perkara KDRT itu. Namun, polisi telah berkomunikasi dan melihat bahwa Dokter Qory dan suaminya masih saling menyayangi.

“Yang kami tahu memang, kalau kami lihat dan kami komunikasikan dengan Dokter Qory, pasangan ini saling sayang, saling menyangi. Dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak,” kata Teguh di Mapolres Bogor, Senin (20/11/2023).

Diketahui, Dokter Qory menjadi korban tindak KDRT yang dilakukan suaminya, Willy Sulistio. Hal itu terungkap setelah korban pergi dari rumah, dan kepergiannya itu viral di media sosial. Saat ini Willy yang ditetapkan jadi tersangka sudah ditangkap dan mendekam di Rutan Polres Bogor.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement