REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024 sebesar Rp 3,393 juta atau mengalami kenaikan Rp 111 ribu dari tahun 2023 sebelumnya.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Melkias Werinussa, di Manokwari, Selasa (21/11/2023), mengatakan, penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
"UMP 2024 dihitung berdasarkan formula yang diatur melalui PP 51," kata Melkias seusai sidang pleno pengupahan.
Ia menjelaskan besaran UMP 2024 yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Papua Barat telah disepakati oleh asosiasi buruh di provinsi tersebut. Berita acara penetapan UMP 2024 nantinya akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere untuk ditandatangani.
"Nanti Gubernur akan tanda tangan surat keputusan (SK) UMP tahun 2024 yang kemudian disosialisasikan ke seluruh perusahaan," ujar Melkias.
Dia menuturkan UMP Papua Barat Tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan 2023 yaitu Rp 3,282 juta, sehingga diharapkan dapat memperbaiki daya beli masyarakat terutama para buruh.
Ada sejumlah indikator yang digunakan dalam menghitung UMP Papua Barat, seperti angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan. "Jadi pertumbuhan ekonomi ini masih dihitung juga dengan sektor migas. Kami berupaya agar sektor migas tidak mendominasi," kata Melkias pula.
UMP Papua Barat Tahun 2017 sebesar Rp 2.421.500 meningkat menjadi Rp 2,667 juta pada 2018, dan kembali meningkat pada 2019 menjadi Rp 2.934.500.
Tahun 2020-2021 UMP Papua Barat ditetapkan sebesar Rp 3.134.600 kemudian meningkat menjadi Rp 3,2 juta pada tahun 2022 dan naik menjadi Rp 3,282 juta pada tahun 2023.