Rabu 22 Nov 2023 06:25 WIB

Tersangka Kasus Penipuan Rental Mobil Jessica Iskandar Berpindah-pindah Negara

Christoper Steffanus berhasil ditangkap di Thailand.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus penipuan dan penggelapan rental mobil artis Jessica Iskandar, Christopher Sfefanus Budianto (CSB) sudah tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (21/11/2023) pukul 22.09 WIB. Dia ditangkap di Thailand, pada Senin (20/11/2023) lalu usai masuk red notice Interpol.

Kepala Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Yuliansyah mengatakan Christopher kerap-kerap pindah negara selama menjadi buronan. Namun dia belum dapat mengungkap lebih rinci negara mana saja yang disinggahi tersangka Christopher selama pelariannya hingga akhirnya ditangkap di Thailand.

Baca Juga

“Diindikasi seperti itu (tersangka sering berpindah-pindah negara). Yang pasti kami lakukan pemeriksaan dulu," ujar Yuliansyah kepada awak media, Selasa (21/11/2023).

Yuliansyah mengatakan, sebelum ditangkap proses pengejaran terhadap tersangka Christoper Steffanus itu difokuskan ke luar negeri. Karena memang pihaknya menduga, Christoper kabur ke dua negara yakni Malaysia dan Singapura. Saat ini pihak penyidik akan melakukan pendalaman apa yang dilakukan pelaku selama dalam pelarian.

"Kita belum bisa bicara banyak karena belum melakukan pemeriksaan. Tetapi, yang bersangkutan memang selain pindah-pindah tempat, menghindari pengejaran kita," kata Yuliansyah.

Sebelumnya, tersangka Christopher Stefanus Budianto telah ditangkap pihak kepolisian di Thailand, pada Senin (20/11/2023) kemarin. CSB diterbangkan ke Tanah Air dan dibawa ke Markas Polda Metro Jaya pada Selasa (21/11/2023) petang.

"Benar, yang bersangkutan telah ditangkap," ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti.

Menurut Krishna, tersangka berinisial CSB itu sebelumnya sudah masuk red notice Interpol. Kemudian dengan bantuan polisi dan imigrasi Thailand, yang bersangkutan dapat diamankan. Namun dia tidak membeberkan kronologis penangkapan tersangka CSB di negeri Gajah Putih tersebut.

"Kepolisian dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di kepolisian Thailand," tegas Krishna.

Diketahui, CSB ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan Jessica Iskandar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya sendiri pernah memanggil CSB sebanyak dua kali. Hanya saja dari dua panggilan tersebut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara laporan Jessica Iskandar atas kasus penipuan dan penggelapan mobil ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Saat itu, Cristopher Stefanus dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement