REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polda Jawa Barat mendalami aktivitas sejumlah petugas polisi berpangkat perwira dan bintara yang saat itu memasuki tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
"Mereka itu masuk ke TKP saat itu. Kita akan menggali dari mereka apa yang mereka lakukan di TKP," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Bandung, Selasa (21/11/2023).
Hal tersebut dilakukan, kata Surawan, karena peristiwa yang sudah berlangsung lama membuat penyidik relatif kesulitan. Surawan mengatakan bahwa perwira polisi dan bintara yang masuk ke TKP berjumlah empat orang dan bertugas di Polres Subang dan polsek setempat.
Surawan menyebut, apabila dalam pendalaman ditemukan mereka merusak TKP maka dapat dikategorikan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum. "Kesulitannya sekarang, karena peristiwa pembunuhan terjadi sudah lama. Penyidik membandingkan foto olah TKP yang lama dengan yang baru," ujarnya.
Dalam proses rekonstruksi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/11/2023) hari ini, ia mengatakan polisi tersebut tidak akan dihadirkan. Rekonstruksi akan lebih mengungkap adegan kasus pembunuhan.
"(Tapi) Nanti kita lihat pelanggarannya apakah masuk tindak pidana atau pelanggaran biasa," kata dia.
Setelah rekonstruksi, dia mengatakan, akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa lainnya.
Sebelumnya, jasad ibu dan anak ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu, 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55 tahun) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Setelah dua tahun lamanya, polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak itu, yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).