REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro melalukan penindakan terhadap anggota kepolisian yang dinilainya tidak profesional, dalam melayani korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Ia menyebut, total ada tiga orang yang dimutasi buntut dari laporan ini.
Rio menyebutkan, tiga orang itu berasal dari Polsek Parung Panjang dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. Satu di antaranya merupakan Kanit Reserse Kriminal Polsek Parung Panjang, dan dua lainnya merupakan anggota Polsek dan Polres.
“Iya (ada dua orang dari Polsek Parung Panjang dan satu orang dari Unit PPA Polres Bogor). Salah satunya Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang, duanya lagi anggota,” kata Rio dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/11/2023).
Sebelumnya, ada dua orang yang diketahui tidak profesional dan mendapat sanksi. Namun, Rio mengatakan, ada tambahan satu anggota lagi dari Unit PPA Polres Bogor.
“Total ada tiga orang dan sudah dimutasi dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya.
Rio sendiri sudah meminta maaf kepada publik atas apa yang dilakukan anggotanya. Ia pun berterima kasih kepada warganet yang telah memviralkan anggotanya yang tidak profesional dalam bertugas.
“Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat. Sekali lagi saya mohon maaf kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas, itu tanggung jawab saya,” ujarnya, Sabtu (18/11/2023).
Rio menyebutkan, sebelumnya ada dua orang oknum anggota yang dianggapnya tidak profesional. Menurutnya, anggotanya itu tidak paham hal-hal yang bisa memenuhi perkara sehingga meminta dokumen yang tidak seharusnya kepada korban.
Padahal, pada berita yang viral di media sosial, korban datang ke Polsek Parung Panjang dalam keadaan babak belur diduga akibat ulah suaminya. Namun anggota kepolisian yang bertugas malah meminta berbagai dokumen ketika korban membuat laporan dugaan KDRT tersebut.