Selasa 21 Nov 2023 18:12 WIB

Transformasi PTPN Group tak akan Berimbas pada Pengurangan Karyawan

Para pihak sepakat terkait penggabungan dan peleburan perusahaan.

Red: Budi Raharjo
Perjanjian Kerja Bersama Induk periode 2024-2025 ditandatangani Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Anak Perusahaan dan Lembaga/Badan terafiliasi PT Perkebunan Nusantara III (Persero), bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN).
Foto: PTPN Group
Perjanjian Kerja Bersama Induk periode 2024-2025 ditandatangani Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Anak Perusahaan dan Lembaga/Badan terafiliasi PT Perkebunan Nusantara III (Persero), bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PTPN Group akan melakukan aksi korporasi melalui transformasi dari 14 perusahaan menjadi Holding Perkebunan Nusantara yang menaungi tiga Sub Holding di bawahnya, yakni SugarCo, PalmCo dan SupportingCo.  Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani, meminta dukungan Serikat Pekerja dan seluruh karyawan Perkebunan Nusantara Group untuk memuluskan proses transformasi ini. 

“Tanpa dukungan Serikat Pekerja dan seluruh karyawan, mustahil proses transformasi ini dapat terwujud dan berjalan dengan baik,” ujar Ghani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).

Ghani berjanji transformasi PTPN Group tidak akan mengakibatkan pengurangan karyawan termasuk masa kerja dan remunerasinya. Pendapatan karyawan tidak akan berkurang sama sekali. "Kami selalu berupaya mewujudkan perusahaan sehat, karyawan sejahtera. Jika perusahaan untung, maka karyawanlah yang diutamakan dapat menikmatinya,” kata dia menegaskan. 

Bahkan untuk memperkuat komitmen tersebut, PTPN Group memasukkan klausal proses transformasi ke dalam Perjanjian Kerja Bersama Induk periode 2024-2025. PKB Induk Periode 2024-2025 itu ditandatangani Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Anak Perusahaan dan Lembaga/Badan terafiliasi PT Perkebunan Nusantara III (Persero), bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN).

Salah satu poin penting dalam PKB Induk Periode 2024-2025 terkait proses transformasi yang sedang dijalankan, yakni kesepakatan untuk melakukan aksi korporasi. Para pihak sepakat terkait penggabungan dan peleburan perusahaan yang nantinya akan terjadi pengalihan karyawan.

Salah satu pokok dinyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan akibat aksi korporasi. Hal-hal lain terkait masa kerja serta remunerasi tetap akan diberlakukan dan tidak ada pengurangan pendapatan karyawan. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang turut menyaksikan penandatanganan PKB Induk Periode 2024-2025 menilai perjanjian itu sebagai langkah baik meningkatkan semangat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. Ida berharap PKB ini mampu mengembangkan SDM Perusahaan dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja. 

"Saya mendorong seluruh pekerja perkebunan, khususnya melalui FSPBUN, untuk mengambil peran dalam program pengembangan SDM melalui reskilling dan upskilling, agar dapat bersaing di era digitalisasi modern,” imbuhnya.

Menteri Ida menambahkan bila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait implementasi PKB Induk 2024-2025, disarankannya agar diselesaikan secara kekeluargaan. Cara ini untuk menciptakan kemitraan yang kokoh, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif antara manajemen dengan pekerja. 

"Tingkatkan dialog secara kekeluargaan, ciptakan kemitraan yang kokoh, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif antara manajemen dan pekerja," ujar Ida berpesan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement