Rabu 22 Nov 2023 13:54 WIB

Hanya Istri yang Mencari Nafkah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Laki-laki Muslim sejatinya merupakan pelindung bagi perempuan Muslim.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Natalia Endah Hapsari
Selain merupakan bentuk tanggung jawab, bekerja dan menafkahi keluarga juga merupakan bentuk ibadah bagi laki-laki.  Ilustrasi
Foto: Pixabay
Selain merupakan bentuk tanggung jawab, bekerja dan menafkahi keluarga juga merupakan bentuk ibadah bagi laki-laki. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Suami biasanya memikul tanggung jawab sebagai pemberi nafkah utama dalam keluarga. Namun, ada kalanya peran tersebut justru dilakoni oleh istri.

Ulama dari Islamic Institute of Toronto, Syekh Ahmad Kutty, mengungkapkan bahwa laki-laki Muslim sejatinya merupakan pelindung bagi perempuan Muslim. Oleh karena itu, suami seharusnya menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga.

Baca Juga

"Anda (laki-laki) bertanggung jawab untuk pergi dan bekerja demi menghidupi keluarga," kata Syekh Kutty, seperti dilansir AboutIslam pada Rabu (22/11/23).

Selain merupakan bentuk tanggung jawab, bekerja dan menafkahi keluarga juga merupakan bentuk ibadah bagi laki-laki. Mengacu pada hadis, Syekh Kutty mengatakan laki-laki yang pergi bekerja untuk menafkahi keluarganya akan diganjar dengan pahala seperti orang yang pergi berjihad.

"Islam mengajarkan umat yang beriman untuk bekerja mencari nafkah. Rasulullah biasa mencium tangan seorang pekerja sambil berkata: 'Inilah tangan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya'," ujar Syekh Kutty.

Oleh karena itu, suami tidak sepatutnya membuat istri bekerja dan menjadi pemberi nafkah utama dalam keluarga. Islam juga tidak menganjurkan suami untuk menjadi bapak rumah tangga.

Namun, tentu ada beberapa kondisi yang dapat menjadi pengecualian. Salah satunya, bila suami kehilangan pekerjaan dan sedang berusaha mencari pekerjaan atau sumber pemasukan baru. Selama proses ini, suami boleh menjalani peran sebagai bapak rumah tangga untuk sementara.

Kondisi lain yang dapat menjadi pengecualian adalah bila suami tak bisa mencari nafkah karena terhalang oleh masalah kesehatan. Bila menghadapi kondisi seperti ini, suami dapat menjalani peran sebagai bapak rumah tangga atas kesepakatan bersama dengan istri.

"Dengan kata lain, Anda tak seharusnya memilih opsi menjadi bapak rumah tangga bila Anda memiliki pilihan (bisa bekerja dan mencari nafkah)," kata Syekh Kutty.

Hal senada juga diungkapkan oleh Mufti Waseem Khan dari IslamQA. Mufti Khan mengungkapkan bahwa suami merupakan pelindung dan pemberi nafkah untuk keluarga. Oleh karena itu, sudah seharusnya suami yang berperan sebagai pemberi nafkah utama dalam keluarga.

Namun, bila suami memiliki masalah yang menghambatnya untuk bekerja, istri boleh menjalani peran sebagai pencari nafkah. Yang terpenting, istri tidak dipaksa dan tidak merasa keberatan untuk menjalani peran tersebut. "Istri tidak boleh dipaksa atau ditekan untuk melakukan hal tersebut," ujar Mufti Khan.

Syekh Safwaan Ibn Ml Ahmed Ibn Ibrahim menambahkan, istri tidak memiliki kewajiban untuk mencari nafkah. Selain itu, pendapatan yang diperoleh istri sepenuhnya merupakan hak istri.

Namun, bila suami bekerja dan istri ingin ikut bekerja demi menambah pemasukan, hal tersebut tidak dilarang. Bahkan, hal tersebut bisa menjadi ladang pahala bagi istri. "Istri yang (berkontribusi dalam memberikan nafkah untuk keluarga) akan diganjar dengan pahala dua kali lipat," ujar Syekh Safwaan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement