Rabu 22 Nov 2023 13:59 WIB

APS Peserta Pemilu di Kabupaten Semarang Langgar Ketentuan Ditertibkan

Baliho-baliho yang ditertibkan selanjutnya disimpan di kantor Satpol PP.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Petugas Satpol PP menertibkan baliho dan spanduk peserta pemilu yang dinilai melanggar, di wilayah Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
Foto: Bowo Pribadi
Petugas Satpol PP menertibkan baliho dan spanduk peserta pemilu yang dinilai melanggar, di wilayah Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang mendampingi petugas Satpol PP menertibkan spanduk-spanduk dan baliho peserta Pemilu 2024.

Penertiban dilakukan terhadap spanduk maupun baliho partai politik (parpol), calon legislatif dan capres/cawapres yang dianggap telah melanggar ketentuan.

"Baik ketentuan terkait lokasi pemasangan maupun ketentuan terkait dengan konten," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nur Amah, Rabu (22/11/2023).

Ia mengungkapkan, penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di wilayah Kabupaten Semarang dilaksanakan di tiga sektor. Masing-masing Ungaran-Bawen, Bawen-Jambu, dan Bawen-Tengaran.

Di luar kegiatan ini, seluruh pengawas di tingkat kecamatan juga melaksanakan kegiatan yang sama, penertiban pemasangan APS yang dinilai di wilayah/lingkungan kecamatan masing-masing.

Sasarannya adalah APS (spanduk maupun baliho) yang pemasangannya dilakukan di berbagai lokasi yang secara ketentuan telah diatur dan tidak dibenarkan.

Seperti di tempat ibadah, kantor instansi pemerintahan, lingkungan pendidikan (sekolah), pemasangan di tiang-tiang listrik, dan lainnya.

Penertiban juga dilakukan terhadap APS yang secara konten sudah memenuhi unsur alat peraga kampanye (APK). Seperti APS yang dibubuhi kalimat maupun simbol-simbol ajakan untuk memilih peserta pemilu tertentu.

"Sehingga tidak semua ditertibkan, tapi hanya APS yang memenuhi unsur APK dan pemasangannya berada di lokasi yang secara ketentuan tidak diperbolehkan," katanya.

Baliho-baliho yang ditertibkan, kata Ummi, selanjutnya akan disimpan di kantor Satpol PP. Nantinya pemilik atau pemasang masih bisa mengambil untuk digunakan pada masa kampanye.

Masih terkait penertiban ini, sebelumnya Satpol PP telah melayangkan surat kepada peserta pemilu, baik parpol maupun calon legislatif, agar diturunkan sendiri.

"Namun, faktanya, tidak semua peserta pemilu menindaklanjuti surat imbauan tersebut, sehingga pada hari ini dilakukan upaya penertiban," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement