REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nantinya, revisi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu yang diatur dalam revisi UU ITE tersebut adalah penambahan ketentuan larangan penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain. Norma tersebut diatur dalam Pasal 27a RUU tersebut.
"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27a," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (22/11/2023).
Terdapat pula penambahan ketentuan mengenai larangan kepada orang yang sengaja mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27b.
Pasal 27b juga akan mengatur perbuatan melawan hukum dengan memaksa orang lewat ancaman kekerasan. Di mana ancaman tersebut ditujukan untuk mendapatkan suatu barang milik orang lain, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.