Rabu 22 Nov 2023 15:03 WIB

Ini Pesan Khusus Jokowi untuk Panglima TNI Agus Subiyanto

Panglima TNI diminta berkolaborasi dengan Polri dan seluruh elemen masyarakat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Gita Amanda
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Panglima TNI Agus Subiyanto seusai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Presiden Joko Widodo melantik Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa purnatugas.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Panglima TNI Agus Subiyanto seusai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Presiden Joko Widodo melantik Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa purnatugas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan khusus kepada Jenderal Agus Subiyanto usai dilantik menjadi Panglima TNI. Menurut Agus, Presiden memintanya agar melaksanakan tugas pokoknya dengan baik.

"Ya ada waktu itu saya menghadap beliau, arahannya ya itu. Melaksanakan tugas pokok," kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga

Selain itu, Panglima TNI juga diminta untuk berkolaborasi dengan Polri dan juga seluruh elemen masyarakat untuk menangani kondisi di Papua serta jika terjadi bencana alam. "Berkolaborasi dengan Polri dan seluruh elemen masyarakat tentang penanganan Papua, tentang bencana alam yang sering terjadi. Jadi kita kolaborasi dengan kementerian terkait. Itu yang disampaikan bapak Presiden. Kita menggandeng semua," ujarnya.

Agus juga memastikan netralitas TNI dalam penyelenggaraan pemilu. Usai dilantik, Agus menyebut bahwa dirinya telah mendirikan posko pengaduan di berbagai wilayah untuk melaporkan jika ada oknum TNI yang tidak netral.

"Tentang netralitas TNI dua hari yang lalu sudah kick off tentang netralitas dan pembuatan posko pengaduan. Jadi nanti di wilayah-wilayah ada posko pengaduan. Apabila ada oknum TNI yang tidak netral itu bisa dilaporkan ke pos-pos tersebut," kata Agus.

Agus mengaku telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan penyuluhan terkait netralitas TNI. Netralitas TNI ini tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disebutkan bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis.

Selain itu ada pula Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur mengenai tindak pidana bagi TNI jika melakukan politik praktis. Menurutnya, seluruh aturan tersebut sudah diketahui oleh anggota TNI.

"Kemudian UU 7/2017 tentang pemilu, apabila ada oknum TNI masih organik melakukan politik praktis akan ada tindakan pidana ataupun teguran pimpinannya," ujarnya.

Selain itu, Agus menyebut telah menggelar deklarasi pemilu damai 2024 bersama Kapolri, Pangdam, dan Kapolda. Deklarasi pemilu damai tersebut juga melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik TNI-Polri, KPU, Bawaslu, tokoh agama, dan juga tokoh masyarakat.

"Kita harapkan pelaksanaan pemilu bisa berjalan sesuai dengan yang ditentukan dalam keadaan aman dan damai," kata Agus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement