REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Klinil viral di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, yang diduga memberikan pelayanan buruk terhadap pasien bersalin masih beroperasi pada Rabu (22/11/2023). Masih terdapat sejumlah orang datang ke klinik yang berada di pinggir Jalan Bantarsari itu.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, terdapat sejumlah warga yang datang membawa anaknya ke klinik itu. Petugas juga masih berjaga seperti biasa di depan meja resepsionis untuk melayani pasien yang datang.
Republika.co.id mencoba meminta konfirmasi kepada pihak klinik mengenai pemberitaan yang beredar. Namun, pihak klinik masih enggan untuk memberikan keterangan, dengan alasan pemiliknya sedang tidak ada di tempat.
Salah seorang petugas di klinik itu, informasi mengenai pemberitaan yang beredar luas itu akan disampaikan melalui pengacara. Namun, belum jelas pengacara dari pihak klinik yang menangani kasus tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya Uus Supangat mengatakan, belum ada sanksi atau perintah untuk menutup klinik tersebut. Menurut dia, Dinkes Kota Tasikmalaya tak bisa memberi keputusan untuk menutup klinik itu secara sepihak. "Sanksi itu harus berdasarkan keputusan," kata dia, Selasa (21/11/2023).
Menurut dia, Dinkes Kota Tasikmalaya telah membentuk tim ad hoc untuk melakukan investigasi terkait kasus itu. Tim ad hoc diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan investigasi.
Apabila nantinya ditemukan unsur kesalahan, sanksi dapat diberikan kepada pemberi pelayanan dan lembaga. Sanksi bisa berupa pencabutan sura izin praktik, pencabutan sementara, atau yang lainnya.
"Tentu tidak menutup kemungkinan sanksi diberikan secara kelembagaan, apakah ditutup permanen atau sementara. Yang jelas apapun rekomendasi dari tim ad hoc, akan ditindaklanjuti," kata Uus.
Uus juga mengaku menerima informasi bahwa pihak klinik akan melakukan penutupan sementara secara sukarela. Namun, klinik itu nyatanya masih tetap beroperasi.
"Kami belum meminta penutupan, tapi mereka katanya mau melakukan secara sukarela (menutup sementara)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah klinik di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, diduga memberikan pelayanan yang tak baik kepada salah satu pasien bersalin. Pihak klinik juga meminta pasien dan bayi yang baru dilahirkan untuk pulang tak sampai 24 jam usai melahirkan.
Akibatnya, bayi dari pasien persalinan di klinik itu meninggal dunia tak sampai 24 jam usai diperbolehkan pulang. Padahal, bayi itu lahir dengan berat badan di bawah 2 kilogram, yang semestinya mendapatkan penanganan khusus, alih-alih disuruh pulang.