REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bea Cukai Yogyakarta laksanakan kegiatan sosialisasi cukai dengan menggandeng pemerintah daerah di wilayah Yogyakarta. Kegiatan edukasi lewat sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Rabu (8/11/2023) dan Kamis (9/11/2023).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sehingga tingkat peredaran rokok ilegal dapat berkurang.
Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Yogyakarta gelar sosialisasi kepada para anggota perlindungan masyarakat (Linmas) Kota Yogyakarta yang diselenggarakan di Kantor Dinas Pendidikan Yogyakarta, pada Rabu (8/11/2023).
“Para anggota Linmas diharapkan dapat menyebarluaskan informasi yang diberikan oleh Bea Cukai sehingga bisa menjadi perpanjangan tangan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Yogyakarta,” ujar Riri.
Selanjutnya, Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi D.I. Yogyakarta menggelar sosialisasi dalam kegiatan bertajuk “Pelatihan Olahan Tembakau” yang diselenggarakan di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta, pada Kamis (09/11). Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh para petani tembakau di Kabupaten Gunungkidul yang tergabung dalam IKM Ngudi Mulyo, yang berlokasi di Dusun Garotan, Desa Bendung, Kecamatan Semin.
“Pemberian edukasi kepada para petani tembakau diharapkan mampu menjadikan industri tembakau di Desa Bendung, Kecamatan Semin, naik kelas sehingga meningkatkan perekonomian di Kabupaten Gunungkidul,” kata Riri.