Rabu 22 Nov 2023 15:50 WIB

Dari Duit Nyolong, Dua Pemuda Tasikmalaya Beli Honda CBR dan Yamaha R15

Selain beli motor, uang curian juga digunakan kedua tersangka untuk foya-foya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu. Sebanyak dua orang pemuda, yang masing-masing berinisial DU (19 tahun) dan REN (30), ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, aksi pencurian itu dapat diungkap setelah polisi menerima laporan terkait aksi pencurian toko kelontong di wilayah Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada Ahad (12/11/2023). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka pada Kamis (16/11/2023).

"Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka pada 16 November 2023 di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis," kata dia saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian toko kelontong itu dilakukan pada Ahad sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka awalnya berhenti di pinggir jalan untuk memantau keadaan. Setelah keadaan dianggap aman, dengan menggunakan sebuah obeng, tersangka mencongkel jendela sebuah toko klontong di Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota "Mereka kemudian masuk ke dalam toko dan menuju meja kasir. Di sana terdapat sebuah tas selempang dan sejumlah uang senilai Rp 30 juta," ujar Zainal. 

Menurut dia, hasil dari aksi pencurian itu langsung dibelanjakan oleh kedua tersangka. Dari uang itu, tersangka membeli dua unit sepeda motor, yaitu Honda CBR dan Yamaha R15, yang dijadikan barang bukti dalam kasus itu.

Zainal mengatakan, pencurian yang dilakukan kedua tersangka di toko kelontong itu bukan merupakan aksi pertama. Kedua tersangka diketahui pernah melakukan aksi pencurian di perumahan wilayah Kecamatan Indihiang pada 5 September 2023 dan wilayah Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada 14 Oktober. 

Dari dua aksi itu, kedua tersangka mengambil keuntungan masing-masing sekitar Rp 100 juta dan Rp 3,3 juta. Hasil aksi pencurian itu digunakan kedua tersangka, yang merupakan residivis, untuk foya-foya. 

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Zainal.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement