Rabu 22 Nov 2023 16:10 WIB

Kemenkeu: Kinerja Perbankan Resilient di Tengah Ketidakstabilan Global

Penyaluran kredit perbankan diproyeksi tumbuh di atas 9 persen secara tahunan.

Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu, Febrio Kacaribu
Foto: dokpri
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu, Febrio Kacaribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut kinerja perbankan nasional tetap tumbuh resilient di tengah ketidakpastian perekonomian global. Ia memperkirakan, sepanjang 2023, penyaluran kredit perbankan akan tumbuh di atas 9 persen secara tahunan.

“Yang cukup menggembirakan adalah pertumbuhan pinjaman perbankan, ini masih cukup resilient. Sampai akhir tahun, kita akan melihat pertumbuhannya masih berada di atas 9 persen,” kata Febrio dalam Bank BTPN Economic Outlook 2024 di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan per 26 Oktober 2023 surat berharga negara (SBN) yang dimiliki oleh bank menurun hingga 69,87 persen secara year to date (ytd).

“Perbankan mulai unload SBN-nya dan sudah menunjukkan bagaimana dia menyalurkan ke sektor riil. Dan tentunya arah kepastian dari kondisi stabilitas perekonomian kita akan membuat ini lebih kondusif lagi,” ujar Febrio.

Namun demikian, menurutnya aset perbankan Indonesia yang baru mencapai 59,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2021 masih dapat terus diperdalam.

Pasalnya, nilai ini menjadi nilai yang paling rendah dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia dengan proporsi aset bank terhadap PDB mencapai 198,6 persen, Filipina 99,2 persen, Singapura 572,1 persen, dan Thailand 146,6 persen.

“Ini memang bagian dari PR (pekerjaan rumah) kita yang sangat besar. Makanya kemarin kita mendorong sekali Undang-Undang Omnibus Law sektor keuangan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” kata Febrio.

Menurutnya, saat ini aturan turunan dari UU P2SK sedang disusun, yang terdiri dari peraturan terkait inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau fintech dan pemindahan pengawas kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diharapkan dapat meningkatkan literasi terhadap industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement