Rabu 22 Nov 2023 16:19 WIB

Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Polisi lakukan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).  Saat ini polisi masih melakukan rapat konsolidasi dan analisis evaluasi (anev) guna menentukan langkah proses hukum selanjutnya.

“Saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindaklanjut penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga

Dalam rapat konsolidasi dan anev, penyidik gabungan Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Mabes Polri, menggandeng tim Penelusuran dan Pemulihan Aset (PPA). Namun Ade Safri tidak membeberkan hasil sementara dari rapat konsolidasi dan anev yang dilakukan sejak pekan lalu.

“Serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Ade Safri.