REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas Lapas kelas IIA Kediri menggagalkan upaya penyelundupan nasi bungkus yang diduga telah dicampur narkoba pada Rabu (22/11/2023). Kakanwil KemenkumHAM Jatim, Heni Yuwono menyatakan, dua orang pembawa tiga bungkus nasi yang diduga dicampur narkoba tersebut sudah diamankan.
Heni menjelaskan, dua orang yang diamankan itu awalnya berkunjung ke lapas untuk menitipkan nasi untuk seorang warga binaan. Dua pria berinisial MCA dan AV berkunjung sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pengunjung MCA mendaftar kunjungan penitipan barang yang ditujukuan kepada salah satu warga binaan Lapas Kediri berinisial SSA yang juga terjerat kasus narkoba," kata Heni.
Untungnya, modus MCA terendus tim intelijen Lapas Kediri. Petugas kemudian memeriksa barang bawaan MCA dan dilanjutkan penggeledahan melalui x-ray.
"Secara kasat mata, memang tidak terlihat jenis narkoba yang digunakan, karena memang sudah terlebur dengan nasi putih," ujarnya.
Kalapas Kelas IIA Kediri, Hanafi melanjutkan, untuk membuktikan hal tersebut, petugas meminta MCA untuk mencicipi nasi yang dibawanya tersebut. MCA kemudian mengakui bahwa nasi yang dibawanya berasa pahit.
"MCA juga mengaku sedikit pusing setelah memakan sesendok nasi tersebut," kata Hanafi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Sat Natkoba Kota Kediri.
Polisi lalu membawa barang bukti beserta kedua pria pembawa nasi bungkus itu. "Penyidik dari Polres Kediri melakukan pemeriksaan awal kepada pengunjung yang membawa barang titipan atau makanan tersebut," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap MCA, yang bersangkutan mengaku, barang yang dibawanya adalah titipan dari temannya yang berinisial WK. WK, ungkap dia, bertempat tinggal di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
"Penyidik kepolisian juga membenarkan jika kedua pelaku terlibat jaringan pengedar narkoba," ujarnya.