Kaltimtara, Republika – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858. Besaran ini bertambah Rp 159.462 atau naik 4,98% dari UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396.
UMP ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebut angka UMP Kaltim 2024 termasuk yang terbesar di Kalimantan.
Keputusan ini mengacu surat keputusan Gubernur Kaltim bernomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan UMP Kaltim yang disepakati pelbagai pihak dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim.
Akmal menyebut UMP Kaltim 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Jadi, UMP Kaltim naik menjadi Rp3.360.858,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).
“Kalau kita bandingkan dengan beberapa provinsi sebelah, kita sudah berada pada posisi tertinggi yaitu Rp 3,3 juta. Sedangkan Kalsel angkanya Rp 3,2 juta dan Kalbar Rp 2,7 juta,” imbuh Akmal.
Menurutnya perbandingan ini perlu, karena, sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja. Tiap provinsi perlu mempertimbangkan kondisi daerah agar jangan terjadi ketimpangan.
“Kenapa kita bandingkan, karena sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, kita harus mepertimbangkan kondisi daerah agar jangan terjadi ketimpangan yang dominan antar provinsi,” ujar Akmal.
UMP 2024 berlaku bagi pekerja buruh dengan lama bekerja kurang dari satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan, formula perhitungan UMP mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa, sesuai PP No. 51/2023 tentang Pengupahan. "Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30," jelasnya.
Rozani juga mengatakan bahwa Apindo Kaltim telah menyatakan kesepakatannya dengan keputusan UMP Kaltim 2024.
“Sesuai informasi dan keputusan dari Dewan Pengupahan, Apindo Kaltim menjelaskan prinsipnya menyepakati dan diyakini para pengusaha mampu melakukan pembayaran dengan hasil keputusan UMP dimaksud,” jelasnya.
Dengan kenaikan UMP Kaltim 2024, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Kaltim, sekaligus mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.
Editor: Rudi Agung