Rabu 22 Nov 2023 18:09 WIB

Sidang Perdana Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Terungkap Motif Pembunuhan Korban

Kedua terdakwa terbukti tergabung dalam grup BDSM di Facebook.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Waliyin (kanan) dan Ridduan (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/11/2023). Kedua tersangka merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian (20) pada Juli silam. Terdakwa Waliyin (29) berasal dari Magelang, dan terdakwa Ridduan (38) berasal dari Jakarta. Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa pembunuhan ini bermula dari grup media sosial grup Facebook BDSM. Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider Pasar 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Waliyin (kanan) dan Ridduan (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/11/2023). Kedua tersangka merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian (20) pada Juli silam. Terdakwa Waliyin (29) berasal dari Magelang, dan terdakwa Ridduan (38) berasal dari Jakarta. Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa pembunuhan ini bermula dari grup media sosial grup Facebook BDSM. Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider Pasar 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana kasus mutilasi yang dilakukan dua terdakwa atas nama Waliyin dan Ridduan terhadap korban mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, Rabu (22/11/2023). Dua terdakwa tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.10 WIB.

Keduanya tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan. Ridduan tampak mengenakan peci hitam. Ruang sidang juga tampak dipadati pengunjung yang hadir untuk menyaksikan sidang perdana tersebut.

Hakim Ketua Cahyono membuka sidang tersebut secara terbuka untuk umum. Sebelum pembacaan dakwaan dilakukan, hakim membacakan identitas dua terdakwa.

Selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Pembacaan dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifa. 

Dalam pembacaan surat dakwaannya, Hanifah menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti tergabung dalam grup BDSM (bondage, dominance, sadism, and masochism) di Facebook. BDSM merupakan suatu bentuk penyimpangan seksual yang dilakukan dengan kekerasan.

"Meminta terdakwa 2 (Ridduan) untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau yang melakukan kekerasan, selanjutnya terdakwa 2 menghubungi terdakwa 1 (Waliyin) yang juga satu grup BDSM untuk melakukan permainannya di kos terdakwa 1 dan terdakwa 1 menyetujuinya," kata Hanifa.

Kemudian pada Senin (10/7/2023) terdakwa 2 naik kereta api dari Jakarta dan tiba di Yogyakarta sekitar pukul 15.00 dan dijemput Waliyin dengan sepeda motor menuju kosnya. Kemudian pada pukul 23.00 WIB Waliyin menjemput korban Redho Tri Agustian dengan mengendarai sepeda motor dan tiba di kos Waliyin sekitar pukul 00.30 WIB dan menemui terdakwa 2 yang telah menunggu di kos.

"Guna memuaskan nafsu birahinya terdakwa 2 mengikat kaki dan tangan korban dengan tali berwarna putih serta mulut juga ditutup dengan lakban yg sudah disiapkan sebelumnya. Dalam posisi korban berdiri menempel di dinding, terdakwa 2  memukul korban di bagian perut dan dada dengan tangan mengepal bergantian beberapa kali selama 15 menit dan korban merasakan kesakitan," jelasnya.

Setelah korban tak berdaya, kedua pelaku kemudian secara sadis menyembelih korban. Setelah disembelih potongan tubuh korban dibuang di sejumlah tempat.

Keduanya ditangkap sejak 15 Juli 2023. Persidangan diskors dan dilanjutkan kembali Kamis (30/11/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement