Rabu 22 Nov 2023 18:09 WIB

Sidang Perdana Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Terungkap Motif Pembunuhan Korban

Kedua terdakwa terbukti tergabung dalam grup BDSM di Facebook.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Waliyin (kanan) dan Ridduan (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/11/2023). Kedua tersangka merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian (20) pada Juli silam. Terdakwa Waliyin (29) berasal dari Magelang, dan terdakwa Ridduan (38) berasal dari Jakarta. Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa pembunuhan ini bermula dari grup media sosial grup Facebook BDSM. Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider Pasar 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Waliyin (kanan) dan Ridduan (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/11/2023). Kedua tersangka merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian (20) pada Juli silam. Terdakwa Waliyin (29) berasal dari Magelang, dan terdakwa Ridduan (38) berasal dari Jakarta. Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa pembunuhan ini bermula dari grup media sosial grup Facebook BDSM. Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider Pasar 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana kasus mutilasi yang dilakukan dua terdakwa atas nama Waliyin dan Ridduan terhadap korban mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, Rabu (22/11/2023). Dua terdakwa tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.10 WIB.

Keduanya tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan. Ridduan tampak mengenakan peci hitam. Ruang sidang juga tampak dipadati pengunjung yang hadir untuk menyaksikan sidang perdana tersebut.

Hakim Ketua Cahyono membuka sidang tersebut secara terbuka untuk umum. Sebelum pembacaan dakwaan dilakukan, hakim membacakan identitas dua terdakwa.

Selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Pembacaan dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifa.