REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bondowoso, Jawa Timur. Salah satunya rumah dinas bupati, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ).
"Beberapa lokasi yang dituju, di antaranya kantor Pemkab Bondowoso, rumah dinas bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, antara lain dokumen proyek pengadaan, dokumen catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak, termasuk untuk para tersangka
Penyidik juga menemukan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak terkait. "Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ dan kawan-kawan," ujar Ali.
Sebelumnya, pada Kamis malam, 16 November 2023, KPK mengumumkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Selain itu, KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejaksaan Negeri Bondowoso sedang menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
AKDS dalam jabatannya dan atas perintah PJ kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intensif dengan AKDS untuk meminta agar penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu kepada PJ. Hal tersebut kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada Rabu, 15 November 2023, dengan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta.
Usai OTT, keempatnya kemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dilakukan permintaan keterangan awal. Dari pemeriksaan awal tersebut, diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta.
Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan. Atas perbuatannya, tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.