Kamis 23 Nov 2023 00:15 WIB

Sidang Lanjutan Panji Gumilang Ditunda Pekan Depan

Penundaan sidang Panji Gumilang diputuskan pihak Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, mengikuti sidang dalam kasus dugaan penistaan agama di PN Indramayu.
Foto: Republika/ Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, mengikuti sidang dalam kasus dugaan penistaan agama di PN Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sidang lanjutan perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, ditunda hingga pekan depan. Semestinya, sidang lanjutan digelar hari ini, Rabu (22/11/2023).

Sidang lanjutan tersebut seharusnya mengagendakan pendapat penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Panji Gumilang. Eksepsi itu sebelumnya diajukan penasehat hukum pada sidang Rabu pekan kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra, menjelaskan, penundaan sidang Panji Gumilang itu diputuskan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

‘’Agendanya kan sebenarnya seminggu sekali. Tapi karena dari PN ada agenda lain, sehingga ditunda sampai tanggal 27 November 2023,’’ kata Arief.

Arief mengatakan, setelah pembacaan eksepsi dari pihak penasehat hukum terdakwa, tim JPU telah mempelajari dan akan memberikan jawaban pada sidang hari ini. Namun dengan adanya penundaan itu, maka pihaknya bisa memiliki waktu yang lebih untuk memberikan pendapat atas eksepsi tersebut.

Terkait dengan eksepsi dari penasehat hukum Panji Gumilang, Arief mengungkapkan, JPU dan penasehat hukum terdakwa sama-sama memiliki pandangan yang telah diatur dalam KUHP.

‘’Penasehat hukum pasti melakukan upaya apapun dalam tanda kutip memberikan haknya lah. Tapi kan pandangan kami juga ada. Jadi nantilah tanggal 27 November JPU akan menyampaikan keberatan tentang eksepsi dari penasehat hukum,’’ ucap Arief. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement