Rabu 22 Nov 2023 18:18 WIB

Pemkot Bengkulu Perketat Pengawasan Minuman Beralkohol

Pemkot Bengkulu berkomitmen menangani masalah konsumsi minuman beralkohol.

Red: Qommarria Rostanti
Pemusnahan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) (ilustrasi). Pemkot Bengkulu memperketat pengawasan sekaligus memberikan sosialisasi agar tidak mengonsumsi miras.
Foto: Prayogi/Republika.
Pemusnahan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) (ilustrasi). Pemkot Bengkulu memperketat pengawasan sekaligus memberikan sosialisasi agar tidak mengonsumsi miras.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperketat pengawasan sekaligus terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan di Kota Bengkulu yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

"Kami berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani masalah konsumsi minuman beralkohol dan narkotika di masyarakat," kata Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Bengkulu, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga

Kemudian, pemerintah juga terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan larangan penjualan minuman keras secara ilegal di Kota Bengkulu dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Arif juga mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya para orang tua, pendidik dan tokoh masyarakat untuk turut serta aktif dalam mendukung upaya pencegahan konsumsi minuman beralkohol dan narkotika di kalangan generasi muda.

Sementara itu, untuk penjual minuman beralkohol tanpa izin di Kota Bengkulu terancam denda Rp 50 juta dan hukuman penjara sembilan bulan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pada Perda Nomor 03 Tahun 2016 dijelaskan, untuk perusahaan, pengecer dan penjual didenda Rp50 juta dan hukuman sembilan bulan penjara sesuai dengan Pasal 27, 29. Kemudian untuk mengkonsumsi minuman beralkohol terancam didenda Rp5 juta dan hukuman kurungan tiga bulan sesuai dengan Pasal 28.

Pasalnya Pemkot Bengkulu tidak melegalkan atau mengizinkan semua tempat di wilayah tersebut menjual minuman beralkohol, selain itu hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan izin pengusaha untuk menjual minuman keras atau beralkohol. Aturan tersebut sesuai dengan kebijakan Wali Kota Bengkulu sebelumnya dan diteruskan oleh Penjabat Wali Kota agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mewujudkan Kota Bengkulu yang religius dan bahagia tanpa minuman beralkohol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement