Rabu 22 Nov 2023 19:03 WIB

Timnas AMIN: Upah Minimum Buruh Bisa Diusahakan Rp 10 Juta per Bulan

Timnas AMIN menilai upah buruh saat ini masih sangat jauh dari ideal.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Aksi tersebut menolak penerapan PP 51 yang rencananya akan ditetapkan dalam UMP 2024, dengan alasan jika PP 51 diterapkan maka kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Aksi tersebut menolak penerapan PP 51 yang rencananya akan ditetapkan dalam UMP 2024, dengan alasan jika PP 51 diterapkan maka kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Deputi Buruh dan Mitra Online Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' Arif Minardi mengkritisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai terbatas. Menurutnya, pemerintah mesti lebih memperhatikan kenaikan upah yang lebih 'manusiawi' karena hingga kini komponen upah dari perusahaan di Indonesia sangat kecil.

"Perusahaan di Indonesia komponen upahnya baru 4 sampai 5 persen, di bawah 10 persen," kata Arif kepada Republika di Rumah Koalisi Perubahan di Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).  

Baca Juga

Menurut Arif, idealnya komponen upah dari perusahaan adalah di angka 20 persen. Sehingga, dia berpendapat bahwa kenyataannya nilai upah buruh di Indonesia sangat jauh dari ideal.  

"Angka pendapatan per kapita penduduk Indonesia terakhir (jika tanpa korupsi/idealnya) Rp 20 juta per orang, buruh harusnya segitu. Oke lah kalau enggak segitu, separuhnya saja bisa Rp 10 juta, itu bisa diusahakan," tutur dia.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement