Warga berjalan dengan latar depan poster informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Sebanyak lima lingkungan rukun tetangga (RT) setempat sejak 2021 telah bersepakat menjadikan wilayahnya sebagai kawasan bebas rokok dengan sanksi berupa denda Rp50 ribu setelah menjalani tiga kali sanksi teguran bagi para pelanggarnya (FOTO : ANTARA FOTO)
Warga berjalan di samping mural informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Sebanyak lima lingkungan rukun tetangga (RT) setempat sejak 2021 telah bersepakat menjadikan wilayahnya sebagai kawasan bebas rokok dengan sanksi berupa denda Rp50 ribu setelah menjalani tiga kali sanksi teguran bagi para pelanggarnya. (FOTO : Antara/Rifqi Raihan Firdaus)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Warga berjalan dengan latar depan poster informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Sebanyak lima lingkungan rukun tetangga (RT) setempat sejak 2021 telah bersepakat menjadikan wilayahnya sebagai kawasan bebas rokok dengan sanksi berupa denda Rp 50 ribu setelah menjalani tiga kali sanksi teguran bagi para pelanggarnya.
sumber : Antara
Advertisement