Kamis 23 Nov 2023 00:50 WIB

Yosep Hidayah Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Rekonstruksi memeragakan 95 adegan para tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada kliennya.

"Setelah ini (rekonstruksi), praperadilan sudah didaftarkan tinggal menunggu satu dua hari lagi," ujar Rohman Hidayat kuasa hukum Yosep Hidayah, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga

Ia menyebut penyidik Polda Jawa Barat akan segera menerima undangan sidang praperadilan. Rohman menyebut praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. "Lihat nanti praperadilan di PN Bandung," kata dia.

Rohman pun menyoroti M Ramdanu yang tidak mengenakan baju tahanan. Sedangkan kliennya menggunakan baju tahanan. "Tanya penyidik kenapa salah satu tersangka tidak memakai baju tahanan, jangan sampai diberikan keistimewaan fasilitas. Penegakan hukum itu sama harusnya diberlakukan sama," ujar dia.

Rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, Rabu (22/11/2023) yang digelar sejak pukul 09.30 WIB selesai pukul 13.30 WIB. Terdapat 95 adegan yang diperagakan dan terungkap motif utama Yosep Hidayah tersangka pembunuhan menghabisi nyawa istri dan anaknya karena uang Rp 30 juta.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan Yosep Hidayah datang ke rumah Tuti Suhartini untuk meminta uang Rp 30 juta yang disimpan di kamar Amalia Mustika Ratu. Namun, korban Tuti menolak memberikan uang tersebut hingga terjadi percekcokan.

"Tadi kita sudah tergambar dari mulai Yosep-Danu bertemu di tempat makan pecel lele. Jadi memang Yosep meminta Danu untuk membantu hanya membantu permintaannya," ujar dia seusai rekonstruksi, Rabu (22/11/2023).

Setelah dari warung pecel lele, ia mengatakan Yosep dan Danu menuju rumah Tuti. Saat sudah berada di rumah, Tuti berada di ruang tengah dan Amalia berada di kamar.

"Masalah uang, jadi tadi di rekonstruksi Yosep ingin mengambil uang di kamar Amel dihalangi Tuti sehingga terjadi pertengkaran dan Yosep memukul memakai golok dan selanjutnya memakai stik golf," kata dia.

photo
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement