Kamis 23 Nov 2023 03:14 WIB

Penyidik Segera Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan terkait selesainya pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan terkait selesainya pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Baca Juga

Namun demikian, Ade Safri tidak menyampaikan kepada awak media kapan pemanggilan dan pemeriksaan Firli sebagai tersangka digelar. Dia hanya memastikan bahwa langkah selanjutnya setelah gelar perkara penetapan tersangka adalah melakukan pemeriksaan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut. 

“Adapun rencana tindak lanjut penyidkan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan yang pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannnya gelar perkara penetapan tersangka pada malam,” tutuf Ade Safri.

Pemeriksaan dan penggeledahan...

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement