REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal itu terjadi setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut dalam perkara ini Firli Bahuri dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dari salah satu pasal tersebut, Firli Bahuri diancam hukuman penjara seumur hidup.
“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1 (Pasal 12B) dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Ade Safri kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Menurut Ade penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, konsolidasi dan analisis evaluasi (anev) hingga melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya dengan adanya bukti-bukti yang cukup. Sejauh ini Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali.
Gelar perkara dan pemeriksaan saksi...