Kamis 23 Nov 2023 07:01 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan Pemerasan

Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka Rabu (22/11/2023) malam jelang ganti hari.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fernan Rahadi
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Setelah penyidikan selama hampir dua bulan, tim penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait korupsi berupa dugaan pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengusutan korupsi yang diduga dilakukan Menteri Pertanian Syahrul Yasi Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam menjelang ganti hari. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak saat konfrensi pers menerangkan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah tim penyidikan, pada Rabu (22/11/2023) petang melakukan serangkaian gelar perkara. Gelar perkara dilakukan setelah tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini maraton memeriksa 91 orang saksi, dan meminta keterangan sebanyak empat orang ahli. 

Baca Juga

Termasuk kata Ade, tim penyidikannya juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan, dan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura setotal Rp 7 miliar. "Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncti Pasal 65 KUH Pidana. “Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B ancaman pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” begitu kata Ade menambahkan. “Adapun Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun,” begitu sambung Ade.