Kamis 23 Nov 2023 06:09 WIB

Firli Bahuri Wajib Berhenti dari Jabatan Ketua KPK

Status tersangka membuktikan cacat moral Firli Bahuri sebagai ketua KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka Firli Bahuri mendesaknya untuk segera mundur dari jabatannya selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi. 

Mantan Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap menegaskan, peningkatan status hukum sebagai tersangka tersebut, membuktikan cacat moral Firli Bahuri sebagai ketua lembaga pemburu para koruptor tersebut.

Baca Juga

“Dengan status tersangka tersebut, otomatis Firli Bahuri akan nonaktif dari posisinya sebagai ketua KPK,” begitu kata Yudi melalui keterangannya, pada Kamis (23/11/2023) dini hari. Menurut Yudi, Firli Bahuri masih punya jalan untuk mengundurkan diri selaku ketua KPK sebelum status hukumnya semakin meningkat menjadi terdakwa di kursi pengadilan. “Oleh karena itu, sebaiknya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK ketimbang menjadi beban bagi KPK,” begitu ujar Yudi. 

Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU KPK 19/2019 mengatur soal pemimpin di KPK yang berhenti atau diberhentikan. Dalam huruf c aturan tersebut dikatakan pemimpin KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela. Dalam huruf d aturan tersebut dikatakan pemimpin KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa atas tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 32 ayat (2) dikatakan, “Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.”