REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penetapan tersangka Firli Bahuri mendesaknya untuk segera mundur dari jabatannya selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi.
Mantan Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap menegaskan, peningkatan status hukum sebagai tersangka tersebut, membuktikan cacat moral Firli Bahuri sebagai ketua lembaga pemburu para koruptor tersebut.
“Dengan status tersangka tersebut, otomatis Firli Bahuri akan nonaktif dari posisinya sebagai ketua KPK,” kata Yudi melalui keterangannya, pada Kamis (23/11/2023) dini hari.
Menurut Yudi, Firli Bahuri masih punya jalan untuk mengundurkan diri selaku ketua KPK sebelum status hukumnya semakin meningkat menjadi terdakwa di kursi pengadilan.
“Oleh karena itu, sebaiknya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK ketimbang menjadi beban bagi KPK,” ujar Yudi.
Jadi harapan baru untuk KPK...