REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menyebut penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah tepat. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian penyidikan hingga melaksanakan gelar perkara.
“Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat melalui serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa Firli sebagai saksi, menyita alat bukti, dan akhirnya melakukan gelar perkara,” ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso kepada Republika.co.id, Kamis (23/11/2023).
Selain itu, kata Sugeng, sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah yang diduga sebagai tempat Firli bertemu dengan SYL yang diduga menjadi korban pemerasan. Sehingga dengan serangkaian proses hukum yang telah dilakukan maka prinsip kecermatan, profesional, proposional telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara tersebut.
“(Polda Metro Jaya) Tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sugeng.