Kamis 23 Nov 2023 07:24 WIB

Penetapan Firli Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Dinilai Tepat

Polda Metro Jaya mengaku memeriksa 91 orang saksi dan beberapa ahli di kasus ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menyebut penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah tepat. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian penyidikan hingga melaksanakan gelar perkara.

“Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat melalui serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa Firli sebagai saksi, menyita alat bukti, dan akhirnya melakukan gelar perkara,” ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso kepada Republika.co.id, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga

Selain itu, kata Sugeng, sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah yang diduga sebagai tempat Firli bertemu dengan SYL yang diduga menjadi korban pemerasan. Sehingga dengan serangkaian proses hukum yang telah dilakukan maka prinsip kecermatan, profesional, proposional telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya  dalam perkara tersebut.

“(Polda Metro Jaya) Tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sugeng.