Kamis 23 Nov 2023 08:53 WIB

Komisioner Terjaring OTT, Ketua Bawaslu Minta Anak Buah tak Tergoda Uang

Ketua Bawaslu meminta anak buahnya tidak tergoda uang terkait OTT Medan.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Ketua Bawaslu meminta anak buahnya tidak tergoda uang terkait OTT Medan.
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Ketua Bawaslu meminta anak buahnya tidak tergoda uang terkait OTT Medan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta semua jajarannya dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota untuk tidak tergoda dengan uang. Hal itu disampaikan usai satu komisioner Bawaslu Kota Medan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan caleg.

"Kita harus merdeka daripada penindasan uang dan lain-lain. Jalankan tugas dan fungsi Anda. Anda sudah dibayar oleh negara," kata Bagja di hadapan jajarannya dari seluruh Indonesia yang menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) Bawaslu di Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga

Dia menegaskan, semua komisioner Bawaslu dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota serta para pegawai sudah digaji oleh negara untuk menjalankan tugas. Karena itu, semua jajaran Bawaslu wajib menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.

"Jangan sampai kejadian Bawaslu Kota Medan itu (terjadi) ke teman-teman semua. Saya mewanti-wanti jangan aneh-aneh para sahabatku semua," ujar Bagja.

Dalam kesempatan itu, Bagja mengaku terpukul atas peristiwa penangkapan terhadap komisioner Bawaslu Kota Medan itu. Menurutnya, kejadian itu merupakan tamparan keras bagi Bawaslu.

"Saya tahu teman-teman terpukul dengan Bawaslu yang kemarin di Kota Medan. Saya lebih terpukul lagi. Kami (para komisioner Bawaslu RI) lebih terpukul lagi," ujarnya.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan OTT terhadap komisioner Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32 tahun) di sebuah hotel di Kota Medan, Selasa (14/11/2023) malam. Dicokok pula dua warga berinisial FH (29) dan IG (25) dalam operasi tersebut.

Ketiganya ditangkap saat sedang serah terima uang yang diduga merupakan bagian dari tindakan pemerasan terhadap seorang caleg DPRD Kota Medan. Kasus ini terungkap karena korban membuat laporan.

Bawaslu RI telah menonaktifkan AH dari jabatan komisioner Bawaslu Kota Medan. Pemecatan akan dilakukan apabila dia sudah dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement