REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah meminta polisi segera menangkap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Ini guna mencegah munculnya "drama" lanjutan dalam perkara ini.
Herdiansyah mengapresiasi kerja para penyidik Polda yang akhirnya menetapkan status tersangka kepada Firli. Herdiansyah berharap publik terus mengalirkan dukungan kepada Polda.
"Agar proses hukum terhadap Firli segera dituntaskan," kata Herdiansyah kepada Republika, Kamis (23/11/2023).
Herdiansyah menyebut ada dua hal penting untuk memastikan kelanjutan perkara ini. Pertama, penangkapan harus segera dilakukan sebab Firli berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.