Kamis 23 Nov 2023 10:04 WIB

Kemensetneg Tunggu Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli untuk Proses Pemberhentian

Pimpinan KPK yang jadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri tiba di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 10.08 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 13.09 WIB. Firli diperiksa Dewas KPK selama 3 jam untuk dimintai keterangannya terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri tiba di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 10.08 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 13.09 WIB. Firli diperiksa Dewas KPK selama 3 jam untuk dimintai keterangannya terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyebut, hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga

Ia melanjutkan, jika surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima, maka Kemensetneg akan segera memprosesnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," tegas Ari menambahkan.

Dalam Pasal 32 ayat (1)  UU 19/2019 disebutkan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena beberapa alasan. Antara lain, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena tindak kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak melaksanakan tugas, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasar UU.

 

Selanjutnya, di ayat (2) dijelaskan jia pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian pimpinan KPK ini dilakukan melalui Keputusan Presiden.

Tersangka pemerasan terhadan Syahrul Yasin Limpo...

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement